(Padang-Fisika Unand) Memasuki tahun ajaran semester ganjil 2017/2018, Pogram Studi (Prodi) S1 Fisika mengadakan pengarahan dan penyambutan mahasiswa baru tanggal 3-4 Agustus 2017. Acara yang dihadiri oleh Ketua Jurusan, Kaprodi S1, Kaprodi S2, dosen, penguru Himpunan Mahasiswa Fisika (HIMAF) dan mahasiswa baru ini diselenggarakan di Ruang Seminar Fisika Universitas Andalas. Untuk tahun ini, Prodi S1 Fisika menerima tidak kurang dari 75 mahasiswa baru.
(Padang-Fisika Unand) -Tim asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan visitasi program studi Magister Fisika Universitas Andalas. Dr. Cuk Imawan dari UI Jakarta dan Dr. Johan Andoyo Effendi Noor dari UB Malang disambut baik oleh pihak Fakultas MIPA dan Jurusan Fisika. Proses visitasi ini adalah yang kedua dilakukan sejak Program Studi Fisika mendapatkan ijin operasional pada tahun 2008.
(Padang-Fisika Unand)-Kesepakan Paris atau Paris Agreement (PA) adalah sebuah kesepakatan mengenai perubahan iklim yang dihasilkan selama negosiasi iklim ke 21 (COP 21) dari Konvensi Kerangka Kerja PBB Untuk Perubahan iklim (The United Nations Framework Convention on Climate Change-UNFCCC) yang berlangsung di Paris dari 30 November hingga 13 Desember 2015. Pertemuan Paris merupakan pertemuan bersejarah yang menghasilkan kesepakatan pertama yang mengikat (legally binding) sejak Protokol Kyoto yang lahir pada COP ke 3. Kesepakatan akan mengikat secara hukum jika diratifikasi setidaknya oleh 55 negara yang mewakili 55 persen emisi gas rumah kaca global tahunan. Berdasarkan laman UNFCCC, pada tanggal 5 Oktober 2016, ambang batas untuk mulai berlakunya PA telah tercapai.
Dalam rangka pengamalan pasal 29 UU DIKTI 12/2012 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, maka sejak tahun akademik 2014/2015, Jurusan Fisika (Prodi Sarjana dan Magister Fisika) telah berencana menggunakan kurikulum berbasis KKNI. Namun, untuk Prodi S2 pelaksanaannya tertunda sehubungan adanya kebijakan pemerintah yang menetapkan jumlah SKS minimal program magister adalah 72. Setelah kebijakan ini dibatalkan dan SKS minimal program magister kembali 36 maka pada 17-18 Januari 2017 telah dilaksanakan Workshop Pengayaan Kurikulum Mengacu KKNI dengan mengundang pakar KKNI dari luar UNAND(http://fisika.fmipa.unand.ac.id/berita/kegiatan-jurusan/item/50-workshop-pengayaan-kurikulum-mengacu-kkni) . Implementasi KKNI untuk program magister dimulai pada Semester Ganjil 2017/2018.
Beban studi Program Magister Fisika UNAND sekurang-kurangnya 36 SKS, yang terdiri dari mata kuliah (MK) wajib sebanyak 22 SKS dan MK pilihan 14 SKS. MK wajib termasuk tugas akhir yang terdiri dari 8 SKS dengan rincian: 2 SKS Tesis-I dan 6 SKS Tesis-II. Seluruh beban studi tersebut harus diselesaikan dalam empat semester atau lebih cepat, dan selama-lamanya dalam 8 semester.