Dalam rangka pengamalan pasal 29 UU DIKTI 12/2012 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, maka sejak tahun akademik 2014/2015, Jurusan Fisika (Prodi Sarjana dan Magister Fisika) telah berencana menggunakan kurikulum berbasis KKNI. Namun, untuk Prodi S2 pelaksanaannya tertunda sehubungan adanya kebijakan pemerintah yang menetapkan jumlah SKS minimal program magister adalah 72. Setelah kebijakan ini dibatalkan dan SKS minimal program magister kembali 36 maka pada 17-18 Januari 2017 telah dilaksanakan Workshop Pengayaan Kurikulum Mengacu KKNI dengan mengundang pakar KKNI dari luar UNAND(http://fisika.fmipa.unand.ac.id/berita/kegiatan-jurusan/item/50-workshop-pengayaan-kurikulum-mengacu-kkni) . Implementasi KKNI untuk program magister dimulai pada Semester Ganjil 2017/2018.
Beban studi Program Magister Fisika UNAND sekurang-kurangnya 36 SKS, yang terdiri dari mata kuliah (MK) wajib sebanyak 22 SKS dan MK pilihan 14 SKS. MK wajib termasuk tugas akhir yang terdiri dari 8 SKS dengan rincian: 2 SKS Tesis-I dan 6 SKS Tesis-II. Seluruh beban studi tersebut harus diselesaikan dalam empat semester atau lebih cepat, dan selama-lamanya dalam 8 semester.