Dalam rangka pengamalan pasal 29 UU DIKTI 12/2012 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, maka sejak tahun akademik 2014/2015, Jurusan Fisika (Prodi Sarjana dan Magister Fisika) telah berencana menggunakan kurikulum berbasis KKNI. Namun, untuk Prodi S2 pelaksanaannya tertunda sehubungan adanya kebijakan pemerintah yang menetapkan jumlah SKS minimal program magister adalah 72. Setelah kebijakan ini dibatalkan dan SKS minimal program magister kembali 36 maka pada 17-18 Januari 2017 telah dilaksanakan Workshop Pengayaan Kurikulum Mengacu KKNI dengan mengundang pakar KKNI dari luar UNAND(http://fisika.fmipa.unand.ac.id/berita/kegiatan-jurusan/item/50-workshop-pengayaan-kurikulum-mengacu-kkni) . Implementasi KKNI untuk program magister dimulai pada Semester Ganjil 2017/2018.
Beban studi Program Magister Fisika UNAND sekurang-kurangnya 36 SKS, yang terdiri dari mata kuliah (MK) wajib sebanyak 22 SKS dan MK pilihan 14 SKS. MK wajib termasuk tugas akhir yang terdiri dari 8 SKS dengan rincian: 2 SKS Tesis-I dan 6 SKS Tesis-II. Seluruh beban studi tersebut harus diselesaikan dalam empat semester atau lebih cepat, dan selama-lamanya dalam 8 semester.
Dalam rangka pengamalan pasal 29 UU DIKTI 12/2012 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, maka sejak tahun akademik 2014/2015, Prodi Sarjana Fisika UNAND telah menggunakan kurikulum berbasis KKNI. Sebelum tahun akademik 2014/2015 proses pembelajaran mengacu kepada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dengan jumlah sks minimum untuk kelulusan adalah 149 sks sedangkan sejak tahun akademik 2014/2015 sampai sekarang proses pembelajaran mengacu kepada kurikulum berbasis KKNI dengan jumlah sks minimum untuk kelulusan adalah 144 sks yang terdiri atas 110 sks mata kuliah wajib dan 34 sks mata kuliah pilihan. Seluruh beban studi tersebut harus diselesaikan dalam delapan semester atau lebih cepat, dan selama-lamanya dalam 14 semester.
Beban studi yang sebanyak 144 sks tersebut tersusun atas sejumlah mata kuliah wajib dan pilihan yang tersebar dalam delapan semester. Secara umum mata kuliah yang terletak pada semester ganjil (yaitu semester 1, 3, 5 dan 7) hanya akan dibuka pada semester ganjil pada setiap tahun akademik. Demikian juga mata kuliah yang terletak pada semester genap (yaitu semester 2, 4, 6 dan 8) hanya akan dibuka pada semester genap pada setiap tahun akademik. Namun ada beberapa mata kuliah yang dibuka pada kedua semester ganjil dan genap, yaitu PAP-413 Tugas Akhir I, Tugas Akhir II, PKL, dan KKN, dan Kapita Selekta Fisika. Beberapa mata kuliah juga disertai dengan praktikum (yang ditandai oleh tanda * di belakang nama mata kuliah). Praktikum dari setiap mata kuliah dilaksanakan secara terpisah di luar jadwal kuliah di laboratorium.